Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda Gowa Nekat Bobol Rumah Anggota TNI, Nasibnya Kini

Korbannya, Burhan beralamat Perumahan Wirabuana Desa Tamannyeleng, Barombong yang merupakan anggota TNI mengalami kerugian Rp 2, 5 juta.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Barombong
PEMBOBOLAN RUMAH - Salah satu pelaku pencurian rumah anggota TNI yang ditangkap Unit Unit Reskrim Polsek Barombong Gowa, Sabtu (8/2/2025). Tiga orang pelaku pencurian di rumah anggota TNI menggasak barang berharga korban dengan total kerugian Rp2,5 juta. 

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Samsuar mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui di Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang Tambung, Kota Makassar.

Namun, saat hendak diringkus, pelaku melawan dan berusaha melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Sehingga, tembakan peringatan dilakukan sebanyak tiga kali.

"Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan tiga kali tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," kata Ipda Samsuar, Sabtu (1/2/2025).

Tak sampai di situ, Rama tetap mencoba melarikan diri setelah melawan petugas.

Polisi kembali mengejar dan akhirnya menemukan pelaku sembunyi di bawah kasur salah satu rumah warga.

"Berdasarkan jejak darah yang menjadi petunjuk, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah. Dari TKP (awal) ke rumah tersebut sekitar 3 kilometer. Pelaku ditangkap di bawah kasur," jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai mendapat perawatan, pelaku dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi menunjukkan, pelaku beraksi di beberapa kabupaten seperti Gowa, Takalar, Jeneponto, Sidrap, Barru, Parepare, dan Maros.

"Pelaku ini residivis curanmor. Dari pengakuan pelaku, ia mengakui telah beraksi di lebih dari 30 TKP di berbagai wilayah," katanya.

Ipda Samsuar menerangkan bahwa hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan puluhan handphone di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved