ASN
Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Eselon I Dapat Rp20 Juta, Pegawai Lulusan SD Rp3,5 Juta
Presiden RI, Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi.
Menurutnya, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tak termasuk memangkas belanja pegawai.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya warganet riuh terkait kabar kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Menkeu Sri Mulyani kemudian membantah isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.
"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," ujar Bendahara Negara itu dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.
"Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS)," katanya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250,00
d. Anggota Rp23.420.250,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150,00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00
b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.089.750,00
2)masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600,00
c. Diploma IIl
Diploma III/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.573.800
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata 1 IV
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp.5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2 Strata 3
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150,00
(tribun network/igm/dod)
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
200 ASN di Gowa Ikuti Latihan Public Speaking |
![]() |
---|
Empat Jenis ASN Versi Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani |
![]() |
---|
438 ASN di Pinrang Naik Pangkat, Wakil Bupati Ingatkan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
MenPANRB Sebut Ada ASN yang ke Kantor, Nggak Ngerti Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.