Bupati Pangkep
KPU Tetapkan MYL-ARA Pemenang Pilkada Pangkep
Setelah penetapan, pihaknya akan menyerahkan usulan kepada DPRD Pangkep agar segera dilakukan rapat paripurna.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep pada Rabu (5/1/2025) malam.
Sehingga komisi pemilihan umum (KPU) segera menetapkan bupati terpilih.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan penetapan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahman Assagaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan, Kamis (6/2/2025).
“Penetapan dilakukan malam ini pukul 19.30 Wita,” bebernya.
Setelah penetapan, pihaknya akan menyerahkan usulan kepada DPRD Pangkep agar segera dilakukan rapat paripurna.
“Jadi setelah penetapan, besoknya kami akan ke dprd untuk menyerahkan usulan diparipurnakan dan melengkapi persiapan pelantikan di tanggal 20 Februari,” sebutnya.
Diketahui, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Yusran Lalogau- Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA) berhasil menjadi peraih suara tertinggi dengan jumlah suara 105.497 suara pada Pilkada lalu.
MYL-ARA unggul di 13 kecamatan.
Selanjutnya disusul Paslon nomor urut 3 Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin dengan perolehan 68.166 suara.
Kemudian Paslon nomor urut 2 dr Andi Nusawarta -Muhammad Sofyan Razak dengan perolehan 15.540 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.