Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Niat Sholat Jenazah Perempuan Lengkap Tata Cara dari Takbir hingga Salam

Kewajiban sholat jenazah dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah tertentu, sudah ada umat Islam yang melaksanakannya.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
SHOLAT JENAZAH - Ilustrasi sholat berjamaah. Hukum sholat jenazah adalah wajib, setiap muslim yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan wajib disholati oleh muslim yang masih hidup. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sholat jenazah perempuan didirikan ketika ada muslimah yang meninggal. 

Hukum sholat jenazah adalah wajib (fardhu), tepatnya yakni fardhu kifayah.

Kewajiban sholat jenazah dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah tertentu, sudah ada umat Islam yang melaksanakannya.

Hukum ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan oleh Muslim. Berikut bunyi haditsnya.

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)

Artinya: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan pada beliau jenazah dari seorang laki-laki. Laki-laki tersebut masih memiliki hutang. Maka Rasul pun bertanya: ‘Apakah dia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutang-hutangnya?’ apabila ada yang menyampaikan bahwa laki-laki tersebut memiliki harta untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun akan mensholatkannya. Namun apabila tidak ada, maka beliau kemudian bersabda, ‘Shalatkanlah saudara kalian.” (HR. Muslim No 1619)

Setiap muslim yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan wajib disholati oleh muslim yang masih hidup.

Sama dengan sholat lainnya, sholat jenazah juga diawali dengan membaca niat.

Tata Cara dan Bacaan Sholat Jenazah

1. Posisi berdiri

Imam harus berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, tetapi jika jenazahnya adalah perempuan maka imam dapat berdiri di bagian tengah.

Kemudian makmum berdiri di belakang imam.

Hal ini dijelaskan pada sebuah hadits riwayat Abu Daud, berikut isi haditsnya.

قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم

Artinya: Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: Wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktek Rasulullah SAW dalam melaksanakan sholat jenazah seperti yang kamu lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala laki-laki dan di bagian tengah perempuan? Anas bin Malik menjawab: Iya. (HR. Abu Daud no. 3194 At Tirmidzi no 1034, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
close [x]