Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pleno Penetapan Wali Kota Makassar

KPU Makassar Segera Gelar Pleno Hasil Putusan MK

KPU Makassar rencanakan pleno penetapan hasil setelah menang atas gugatan Indira-Ilham terkait dugaan tanda tangan palsu di Pilwali Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Komisioner KPU Makassar Sapri
HASIL MK – Komisioner KPU Makassar Sapri di momen Pilkada 2024 lalu. KPU Makassar rencanakan pleno penetapan hasil setelah menang atas gugatan Indira-Ilham terkait dugaan tanda tangan palsu di Pilwali Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Makassar berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi.

Pasangan tersebut menggugat hasil sengketa Pilwali Makassar dengan dalil adanya jutaan tanda tangan palsu saat pemilihan.

Komisioner KPU Makassar, Sapri, mengatakan bahwa setelah memenangkan gugatan, langkah selanjutnya akan diambil adalah pleno hasil MK.

"KPU Kota Makassar dalam waktu dekat akan melaksanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (5/2/2025).

Sapri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah berkontribusi dalam proses Pilkada 2024, terutama kepada masyarakat Kota Makassar.

Baca juga: Malam Ini KPU Rapat Pleno Penetapan Firdaus Daeng Manye-Hengky Sebagai Bupati Takalar

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya dalam proses hukum di MK.

"Sehingga, putusan itu menghasilkan kepastian hukum melalui putusan yang dibacakan pada hari itu," ujarnya.

Tak lupa, Sapri menyampaikan terima kasih kepada tim yang telah membantu KPU Makassar selama menjalani gugatan Pilkada. 

Tim hukum tersebut dinilai telah memberikan bantuan maksimal dalam proses hukum di MK.

"Secara khusus, mengucapkan terima kasih kepada TIM Penasehat Hukum, baik itu Kantor Firma Hukum HICON, Kajati Sulsel, Kajari Makassar atas semua kerja maksimal tim yang membantu dalam proses hukum di MK," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved