Guru Cabuli Murid
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Guru SD di Palopo Diduga Cabuli Muridnya
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban yang berinisial L (11) bertugas membersihkan ruang kantor.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi menangkap oknum guru salah satu SD di Palopo, Sulawesi Selatan yang cabuli muridnya, Rabu (5/2/2025).
Guru yang berinisial MR (47) tersebut telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban yang berinisial L (11) bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.
Namun sebelum itu, korban harus mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan pelaku di rumahnya yang tak jauh dari sekolah.
"Awalnya pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban dan karena kaget korban lari. Tapi karena kunci ruang kantor belum diberikan, korban kembali ke rumah pelaku untuk mengambilnya," kata AKP Supriadi saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Percobaan kedua, pelaku berhasil membujuk korban untuk menyodominya.
"Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tambahnya.
Kejadian tersebut berulang kali terjadi ketika korban mengambil kunci di rumah pelaku.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Gadis 16 Tahun Asal Pangkep Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek di Maros
Hingga akhirnya alat kelamin korban mengeluarkan darah akibat menyodomi pelaku pada Selasa (4/2/2025).
Pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku saat mengajar di sekolah.
Ia dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku telah mencabuli korban beberapa kali. Ia juga mengaku pernah meminta korban untuk mengisap alat kelaminnya," jelasnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 rentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.