Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Cabuli Murid

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Guru SD di Palopo Diduga Cabuli Muridnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban yang berinisial L (11) bertugas membersihkan ruang kantor.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Palopo
PELAKU PENCABULAN - MR (46) oknum guru di Palopo ditangkap polisi karena mencabuli muridnya, Rabu (5/2/2025). Pelaku mengaku telah berulang kali meminta muridnya untuk menyodominya.     

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi menangkap oknum guru salah satu SD di Palopo, Sulawesi Selatan yang cabuli muridnya, Rabu (5/2/2025).

Guru yang berinisial MR (47) tersebut telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban yang berinisial L (11) bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.

Namun sebelum itu, korban harus mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan pelaku di rumahnya yang tak jauh dari sekolah.

"Awalnya pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban dan karena kaget korban lari. Tapi karena kunci ruang kantor belum diberikan, korban kembali ke rumah pelaku untuk mengambilnya," kata AKP Supriadi saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Percobaan kedua, pelaku berhasil membujuk korban untuk menyodominya.

"Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku memberi uang kepada korban dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut," tambahnya.

Kejadian tersebut berulang kali terjadi ketika korban mengambil kunci di rumah pelaku.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Gadis 16 Tahun Asal Pangkep Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek di Maros

Hingga akhirnya alat kelamin korban mengeluarkan darah akibat menyodomi pelaku pada Selasa (4/2/2025).

Pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku saat mengajar di sekolah.

Ia dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengaku telah mencabuli korban beberapa kali. Ia juga mengaku pernah meminta korban untuk mengisap alat kelaminnya," jelasnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82  ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 rentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved