Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Batal Dilantik? Sengketa Pilwali Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kasus sengketa Pilwali Palopo ke tahap pembuktian

Editor: Sudirman
Youtube MK
SIDANG MK - Arief Hidayat saat membacakan hasil Pilwali Palopo, Selasa (4/2/2025). Pilwali Palopo akan lanjut ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud batal dilantik 20 Februari 2025.

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan kasus sengketa Pilwali Palopo ke tahap pembuktian.

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief Hidayat saat sidang, Selasa (4/2/2025).

Sidang gugatan akan dilangsungkan 7-17 Februari 2025. 

Sekedar diketahui, gugatan Pilwali Palopo diajukan pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Sebelumnya Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan digelar 20 Februari 2025.

Baca juga: Bukan Cuman Pilwali Palopo, Kuasa Hukum Ady Ansar-M Suwadi Soal Ijazah Natsir Ali di Selayar

Tito Karnavian menyebutkan ada tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih yang diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga opsi yaitu tanggal 18, 19, dan 20.

Prabowo Subianto kemudian memilih tanggal 20 Februari pelantikan kepala daerah terpilih.

Tempat pelantikan akan digelar di Ibu Kota Negara yaitu Jakarta.

Namun Tito belum membeberkan lebih detail termasuk potensi digelar di Istana Negara.

"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibu Kota negara. Saya lihat berita macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara sesuai dengan UU," ujar Tito Karnavian.

"IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," beber dia.

Adapun para kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah menempuh putusan dismissal.

Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved