Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Ditahan

Puluhan Polisi Kawal Mira Hayati, Agus, Suami Fenny Frans saat Diserahkan ke Kejari Makassar

Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila diserahkan ke Kejari Makassar. Puluhan polisi mengawal proses ini.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
SKINCARE BERBAHAYA -  Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel,  Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim, dan  suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Pantauan Tribun, salah satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.

Tersangka Agus Salim Sempat Dibantarkan

Sebelumnya, setelah dua hari dibantarkan atau dirawat di RS Ibnu Sina, tersangka skincare berbahaya, H Agus Salim, langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Owner Raja Glow tersebut diperbolehkan pulang atau keluar dari RS Ibnu Sina pada Rabu (22/1/2025).

"Tersangka Agus Salim tadi malam sudah dimasukkan dalam Rutan Mapolda Sulsel," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate, dikonfirmasi Tribun, Kamis (23/1/2025) siang.

Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati, lanjut Yerlin, masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena hamil.

"(Mira Hayati) masih dibantarkan dan dirawat," ujarnya.

Diperbolehkan Pulang Setelah 2 Hari Dirawat

Kondisi Agus Salim dinyatakan membaik setelah dua hari menjalani perawatan medis akibat keluhan nyeri dada yang dideritanya.

Keluarnya H Agus Salim dari ruang perawatan tersebut, diungkapkan Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, dalam rilis resminya, Rabu (22/1/2025) malam.

"H Agus Salim dipulangkan dari perawatan RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar," tulis Nurhidayat.

"Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan mendapat pengobatan, H Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan menjadi rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina," sambungnya.

Kondisi umum dan keluhan kesehatannya, lanjut Nurhidayat, membaik dibandingkan saat baru masuk rumah sakit.

"Selain dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, beliau juga dirawat oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah," ucapnya.

Walaupun telah dinyatakan dapat pulang, lanjut Nurhidayat, Agus tetap mendapatkan obat untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit.

"H Agus meninggalkan rumah sakit Ibnu Sina dalam pengawalan ketat tim kepolisian pada hari Rabu, 22 Januari 2025 malam," tuturnya.

Saat ditanya apakah langsung dibawa polisi ke Polda Sulsel, Nurhidayat mengaku tidak mengetahui tujuan selanjutnya.

"Kami kurang tahu beliau dibawa kemana setelah dari RS Ibnu Sina. Yang jelas tim kepolisian terus mengawal," bebernya.

Kondisi Setelah Sehari Dibantarkan

H Agus Salim, satu dari tiga tersangka skincare berbahaya, dibantarkan di RS Ibnu Sina, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Owner Raja Glow ini, dirawat inap atau opname di ruang perawatan lantai lima akibat keluhan nyeri dada yang diderita.

Humas RS Ibnu Sina, dr. Nurhidayat, mengatakan Agus Salim dimasukkan ke RS Ibnu Sina oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Sulsel pada Senin petang (20/1/2025).

Saat tiba, kata Nurhidayat, Agus Salim menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis penyakit dalam dan dinyatakan harus dirawat inap.

"Kalau tentang Pak H Agus Salim, betul jadi pasien di Ibnu Sina. Terus Pak H Agus Salim statusnya masuk ke rumah sakit Ibnu Sina sebagai pasien umum. Bukan dirujuk atau karena disengaja, dia pasien murni," ujar Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) sore.

"Jadi dia masuk pasien Ibnu Sina, dia melalui proses seperti pasien yang lain, diperiksa awal. Jadi begitulah dia dirawat inap," lanjutnya.

Untuk kondisinya saat ini, kata Nurhidayat, H Agus Salim masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Karena kalau mengancam jiwa, beliau itu kami rawat di ICU, tapi saat ini beliau itu tetap dapat pengawasan dari dokternya, ada dokter dari beliau sendiri yang merawat, dokter spesialis penyakit dalamnya kami," ucapnya.

Dirinya pun mengaku, belum mendapat petunjuk dokter terkait kapan Agus Salim sudah diperbolehkan keluar.

"Sampai saat ini dokter belum kasih instruksi atau kepastian, kapan H Agus Salim ini bisa kami pulangkan, tapi secara umum bukan dalam gangguan pernapasan atau kesadaran," sebutnya.

Selama perawatan, Agus Salim, lanjut Nurhidayat, dalam pengawasan petugas medis dan polisi dari Polda Sulsel.

Namun demikian, Nurhidayat mengaku tidak mengetahui pasti jumlah personel Polda Sulsel yang mengawasi Agus Salim.

"Kalau jumlah polisi saya tidak tahu pasti, karena itu dari Polda. Intinya ada terus, ada yang kelihatan dan tidak kelihatan," bebernya.

Alasan Polda Sulsel Baru Melakukan Penahanan

Terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare bermerkuri di Kota Makassar.

Padahal, ketiganya Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), ditetapkan tersangka pada November 2024.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, mengatakan, ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara baru saja lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Meski ketiganya ditahan, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved