Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan Bupati Maros Mundur, Chaidir Syam Bersyukur Bisa Refund Tiket Pesawat
Pelantikan Bupati Maros, Chaidir Syam, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025, terpaksa diundur. Chaidir bersyukur tiket pesawat bisa di-refund.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Penundaan ini membuat Chaidir dan rombongannya yang sudah membeli tiket pesawat harus mengatur ulang perjalanan mereka.
Chaidir menjelaskan bahwa dirinya telah membeli tiket pesawat untuk menghadiri pelantikan di Jakarta.
Namun, karena jadwal diundur, ia harus mengajukan refund.
“Untungnya maskapai masih menghargai, ada namanya proses refund,” ujarnya saat ditemui di Korpri Lounge, Senin (3/2/2025).
Ia mengungkapkan, selain dirinya dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur, keluarga besar mereka juga sudah bersiap berangkat.
Total rombongan yang akan berangkat diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
“Saya membawa keluarga sekitar 10 orang, dan Pak Wakil Bupati juga membawa keluarga. Kalau total rombongan kami mungkin sekitar 50 orang,” ujarnya.
Jumlah undangan yang sangat terbatas, hanya empat orang akan diundang, yakni bupati dan wakil bupati serta pasangan masing-masing.
Rombongan tersebut, menurut Chaidir, sepenuhnya didanai secara swadaya.
Sementara itu, untuk relawan dan tim sukses, Chaidir berencana mengadakan acara syukuran di Maros setelah pelantikan.
“Jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari, kami rencanakan syukuran di Maros pada tanggal 24 Februari,” bebernya.
Chaidir menjelaskan penundaan pelantikan ini terjadi karena pemerintah tengah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih dengan putusan dismissal MK.
“Rencananya, pelantikan tersebut akan digelar pada 20 Februari 2025 dan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya, Senin (3/2/2025).
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga menjelaskan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dianggap memenangkan proses tersebut.
Kemudian mereka yang masih menghadapi proses hukum akan menunggu jadwal pelantikan terpisah.
“Bagi kepala daerah yang sidangnya masih berlangsung, kemungkinan pelantikan akan dilakukan setelah 14 Maret 2025, dan pelantikan tersebut tidak lagi dilakukan oleh Presiden, melainkan oleh Gubernur masing-masing daerah,” jelasnya. (*)
Geser Rekor Andi Sudirman Sulaiman, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda Indonesia, Usia 33 Tahun |
![]() |
---|
Janji Andi Asman Sulaiman Jadikan Bone Maberre Usai Dilantik Bupati |
![]() |
---|
Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Fokus Tangani Banjir di Maros Sulsel |
![]() |
---|
Prof Fadjry Djufry 'Masih Jabat' Gubernur di Hari Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman |
![]() |
---|
Usai Dilantik Bersama 961 Kepala Daerah di Istana, Appi dan Melinda Takzim ke Aksa Mahmud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.