Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pelajar di Sinjai Sulsel Diringkus Polisi Gegara Curi Tabung Gas

Kedua pelaku merupakan pelajar beralamat di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Sinjai
AMANKAN PENCURI — Tim Resmob Polres Sinjai saat mengamankan dua pelajar usai mencuri tabung gas di dua lokasi 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-- Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai ringkus dua pelaku pencurian.

Mereka adalah MA (15) dan MN (17).

Kedua pelaku merupakan pelajar beralamat di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Pelaku melakukan pencurian di dua tempat.

Diantaranya di kantin SMAN 09 Sinjai,  Kecamatan Tellulimpoe dan di Jl Stadion Mini Kecamatan Sinjai Utara.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / I / 2025 / SPKT / Polsek Tellulimpoe, 24 Januari 2025.

Selain itu, laporan polisi Nomor: 

LP-B / 19 / I / 2025/SPKT/ Polres Sinjai, 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi, Resmob Polres Sinjai kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pintu kantin milik korban.

Pelaku kemudian mengambil barang-barang di dalam boks, antara lain dua tabung gas, tiga puluh bungkus mie, sembilan botol minuman Golda, dua belas botol minuman milku, serta uang tunai sekitar Rp30 ribu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 900 ribu.

Sementara di Jl Stadion Mini pelaku juga melakukan mencuri barang dagangan milik korban bernama Risda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

“Para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi tersebut,” ujarnya

Kedua pelaku saat ini di amankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved