Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gerebek Kampung Sapiria

Update Kasus 30,2 Kg Sabu, Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Borta Sapiria

pengembangan kasus 30,2 kilogram sabu yang diungkap sebelumnya oleh SatresNarkoba Polrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
Wartawan Tribun Timur / Muslimin Emba
RILIS KASUS - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara (kanan) dan Kasi Humas AKP Wahiduddin (kiri) merilis pengungkapan kasus narkoba di Kampung Borta Sapiria. Rilis berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (29/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penggerebekan di Kampung Borta Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, merupakan pengembangan kasus 30,2 kilogram sabu diungkap sebelumnya SatresNarkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (29/1/2025).

"Jadi pengungkapan ini sudah di mulai dari akhir Desember (2024)," ujar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus itu didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara.

Lebih lanjut Arya menjelaskan, dalam pengembangan kasus itu, sudah dilakukan tiga kali penangkapan berturut-turut.

"Dari 32 kilogram sabu-sabu diamankan pada 30 Desember lalu, kita kembangkan ada tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu, lalu kita kembangkan lagi 3 kilogram sabu-sabu di Parepare," terangnya.

Dari rentetan pengungkapan itu, Arya menegaskan komitmen jajaran SatresNarkoba Polrestabes Makassar untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Rentetan pengungkapan itu, pun dianalisa dan disimpulkan bahwa masih marak peredaran sabu baik melalui transaksi konvensional ataupun online.

"Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online maupun konvensional," terang Arya.

Dari pengembangan itu, sembilan operator penjual sabu lewat online, pun berhasil diringkus.

"Itu kita kembangkan lagi kemarin ternyata pemesanan online kita mendapatkan sembilan orang operator dan kita sudah tangkap semua," jelas Alumnus Akpol 1998 ini.

Sembilan operator itu, lanjut Arya, menggunakan 10 akun Instagram berbeda untuk melakukan transaksi.

"Dan setelah dikembangkan lagi, ternyata ada satu TKP yang kemarin kita gerebek, di kampung Borta (Sapiria), itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu-sabu," bebernya.

Dalam penggerebekan di Kampung Borta Sapiria itu, tim SatresNarkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara berhasil menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan dua pelaku.

Keduanya lelaki berinisial A yang diduga sebagai pengedar, dan perempuan inisial S yang diduga sebagai penyedia tempat untuk pembeli sabu yang ingin memakai sabu di lokasi.

"Barang bukti lain, softgun, busur, ada juga uang sebanyak Rp9,7 juta. Itu kita dapat dua tersangka, satu perempuan satu laki-laki," ungkap Arya.

Total tersangka yang diamankan dalam rangkaian penangkapan itu, pun sebanyak 15 orang. Dua diantaranya masih di bawah umur.

Dari total barang bukti yang disita, nilai taksirannya sekitar Rp 6,4 milliar.

"Kalau ini dijual ke masyarakat akan merugikan kurang lebih 24 ribu jiwa," tuturnya.

Amankan Barang Bukti Sabu, Softgun hingga Senapan Panah

Penggerebekan polisi di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tidak terlepas dari masih maraknya peredaran sabu di kampung tersebut, Selasa (28/1/2025).

Hal itu ditegaskan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara usai memimpin penggerebekan.

"Kegiatan ini berkat laporan dari masyarakat bahwasannya tempat ini sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu," kata AKBP Lulik kepada wartawan 

"Jadi orang biasa beli narkotika di sini, kemudian juga juga memakai narkotika di sini," lanjutnya.

Lokasi yang digerebek itu, lanjut Lulik merupakan lokasi khusu yang telah dipagari 

"Mereka ini menyediakan tempat yang dipagari pagar besi. Dan sore hari ini kami bersama satuan narkoba polrestabes Makassar melakukan penindakkan," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, SatresNarkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

"Jadi sore ini kita berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu kurang lebih 10 gram, kemudian ada senjata shotgun, kemudian ada senjata panah, kemudian alat-alat (bong) yang dipakai untuk memakai narkotika jenis sabu," bebernya.

Dalam kasus itu, seorang inisial A berhasil diamankan dan tiga lainnya kata Lulik masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun rincian barang bukti yang disita, yaitu; limas saset diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total (±)10 gram,100 Alat pakai Isap Sabu lengkap Pirex, 100 Pack Sachet Kosong, Dua) Timbangan Elektrik.

Ada juga Uang hasil jualan (±) Rp. 10 juta, Enam perhiasan diduga Emas, Satu Airsoftgun, Satu Badik, Satu Senjata Senapan Panah Beserta Tiga Anak Panah.

Sebelumnya diberitakan, Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali digerebek polisi.

Perkampungan di kawasan pekuburan itu, digerebek Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (28/1/2025) sore.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Dalam penggerebekan itu, sejumlah alat isap bong diamankan petugas.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.

Diantaranya panah, hingga senjata berbentuk pistol.

"Banyak sajam (senjata tajam) dan senjata kita dapat," jelas AKBP Lulik kepada tribun.

Belum diketahui, berapa jumlah barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu.

Diketahui pada 2018 lalu, kampung yang kerap disebut 'Kampung Narkoba' pernah digerebek juga oleh SatresNarkoba Polrestabes Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved