Korupsi EKTP
Paulus Tannos Berniat Ubah Kewarganegaraan, Proses Ekstradisi Hingga 3 Maret 2025
Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.
Editor:
Muh Hasim Arfah
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPTOR TANNOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos sempat ingin mengubah kewarganegaraan.
“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.
Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.(Tribun Network/ham/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.