Nasib Ketua KPU Palopo Irwandi dan 2 Anggotanya Usai Dipecat DKPP, Hasbullah Tunggu Instruksi KPU RI
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid dipecat setelah terbukti langgar kode etik.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga komisioner KPU Kota Palopo.
Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiganya dipecat setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait kasus ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Putusan pemerintahan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Usai diputuskan, DKPP memberikan waktu tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
Meskipun demikian, terkait siapa yang akan menggantikan ketiga komisioner yang dipecat, KPU Sulsel masih menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memberikan respons terhadap putusan DKPP ini.
Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"(Terkait penggantiannya) kami menunggu keputusan dari KPU RI," jelas Hasbullah kepada Tribun-Timur, Senin (27/1/2025).
KPU Sulsel memastikan bahwa mereka akan segera melaksanakan segala perintah dari KPU RI terkait keputusan DKPP.
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir, yang sempat terdaftar sebagai calon wali kota Palopo.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, ditemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini kemudian menjadi sorotan dan akhirnya dilaporkan ke DKPP oleh beberapa pihak yang menilai bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu Widianto Hendra juga sempat diadili dalam perkara terpisah terkait hal yang sama.
Namun DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada keduanya.
Beda Nasib Bawaslu dan KPU Palopo soal Pemberhentian oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan salah satu anggotanya, Widianto Hendra, terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP, Jumat (24/1/2025).
Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.
Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.
"Selanjutnya memeriksa segala bukti dokumen para pengadu, teradu, dan para saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berhak mengadili teradu," kata Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.
Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.
Oleh karena itu, DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.
"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305 dan seterusnya untuk sebagian," ujar Ratna.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 (Khaerana) selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo," tegas Ratna.
Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Widianto Hendra.
Pemberian sanksi itu terhitung sejak dibacakan DKPP.
Setelah dibacakan putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terkait Teradu I dan II dalam perkara 305, paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/1/2024) malam.
Dalam amar putusannya, Ratna menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Irwandi dan dua anggotanya dinyatakan terbukti bersalah.
Hal ini lantaran mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo terpilih.
"Teradu 1 (Irwandi Djumadin), Teradu 2 (Abbas), dan Teradu 3 (Muhatzhir Muh Hamid) terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mereka sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo dengan tegas.
Kasus ini bermula dari pengaduan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pencalonannya pada Pilkada 2024.
DKPP menemukan bahwa KPU Palopo, di bawah pimpinan Irwandi, mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam data ujian nasional.
Meski demikian, KPU Palopo tetap meloloskan pencalonan tersebut dengan alasan adanya tekanan melalui surat dinas dari KPU Sulsel dan KPU RI.
Ratna menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari pengadu, DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu, dalam hal ini KPU Palopo.
Tindakan Irwandi Djumadin dinilai menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, DKPP Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo.
"Pemecatan itu terhitung sejak putusan itu dibacakan DKPP," tandasnya.(*)
KPU Takalar Bakal Gelar Pendidikan Pemilih di Non Tahapan, Sasar Pelajar Hingga Nelayan |
![]() |
---|
Pemprov Gelontorkan Rp2,3 T Demi Muluskan Jalan |
![]() |
---|
Kisah Persahabatan Tanpa Batas Muhammad Rusmin dan Muhammad Naim |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Abbas dan Rizieq Shihab Pemimpin Ormas PWI-LS dan FPI |
![]() |
---|
KPU Pangkep Gandeng Dinas Pendidikan Susun Program Edukasi Demokrasi untuk Pelajar SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.