Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Wabup Terpilih Jelang Dilantik: Kalau Gaji ASN Tak Dibayarkan, Ambil Gaji Saya

PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Wakil Bupati Enrekang terpilih, Andi Tenri Liwang La Tinro yang menaruh janji akan menyerahkan gajinya kepada ASN yang gajinya menunggak. 

Setelah dilantik, mereka juga akan menerima gaji dari negara.

Gaji pokok wakil bupati atau wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.

Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan.

Banyak tunjangan

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan menerima tunjangan tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan, bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati/ wakil wali kota Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Biaya penunjang operasional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved