Khazanah Islam
Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah Bagi Orang Sakit
Ada kriteria tertentu yang diberikan keringanan untuk membayar fidyah yaitu orang sakit, hamil, dan lansia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim diwajibkan membayar utang puasa Ramadan.
Apabila tak sanggup membayar utang puasa, maka bisa melakukan fidyah.
Akan tetapi tidak semua orang boleh mengganti utang puasa dengan fidyah.
Ada kriteria tertentu yang diberikan keringanan yaitu orang sakit, hamil, dan lansia.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia?
Menurut hadits riwayat Ibnu Umar ra dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tentang seorang muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.
Dikutip dari Baznas, hal ini sesuai juga dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadha puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya."
Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
| Bacaan Dzikir/ Zikir dan Doa Sesudah Sholat Fardhu 5 Waktu Lengkap Artinya |
|
|---|
| Tata Cara Salat Ashar/ Sholat Ashar 4 Rakaat, Lengkap Dzikir Setelah Sholat |
|
|---|
| Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat Bahasa Arab/ Latin serta Terjemahan, Lengkap Tata Caranya |
|
|---|
| Bacaan Doa Qunut Subuh, Qunut Witir, dan Qunut Nazilah dalam Arab/ Latin Lengkap Artinya |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat/ Salat Fardhu 5 Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-buka-puasa-gtt.jpg)