Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Buronan KPK Kasus Rp2,3 Triliun Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik, Paulus Tannos berhasil ditangkap.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik, Paulus Tannos berhasil ditangkap. Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura. 

Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar," kata Setyo.

Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos.  Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo.

Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.

Terpisah, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi ketat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-ktp) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.  

Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.

"Iya, sejauh ini koordinasi intensif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Hanya saja kata Harli, terkait pemulangan Tannos ke tanah air, Kejagung masih menunggu tindaklanjut dari KPK lantaran lembaga antirasuah itu yang menangani perkara Tannos.

Kejagung ucap Harli menunggu apa saja yang diperlukan oleh KPK sebelum nantinya pihaknya mengambil langkah untuk membantu lakukan ekstradisi terhadap Tannos.

"Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif koordinasinya kan harus dari KPK apa kebutuhannya," pungkas Harli.

Paulus Tannos ditangkap setelah tingal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

Paulus tinggal di Singapura bersama dengan keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip surat izin mengemudi (SIM).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved