Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Gowa Dirudapaksa

Kapolres Reonald Simanjuntak Ungkap Kronologi Pemilik Rumah Tahfidz di Gowa Rudapaksa 3 Santriwati

Reonald menjelaskan kronologi rudapaksa itu berawal pelaku yang merupakan guru memanggil korban saat pagi hari pada sekira bulan Juni tahun 2024.

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM
Polres Gowa merilis kasus Rudapaksa terhadap santriwati. Tersangka bernama Feri Syarwan (28), pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), konfrensi pers kasus ini berlangsung di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (22/1/2025) 

Modusnya pelaku kata Reonald, memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

"Motifnya untuk memuaskan hawa nafsu pelaku," ucapnya

Reonald menyayangkan perbuatan pelaku. 

Sebab para korban yang masih di bawah umur mestinya didik malah pelaku berbuat tak sepantasnya.

Disebutkan, pelaku telah ditangkap sejak pekan lalu di rumah tahfidz tersebut, dan sudah ditahan selama sepekan di Polres Gowa

"Pelaku kami amankan sudah sejak seminggu. Kita amankan di rumah tahfidz," ujarnya

Ditanyai soal tersangka menyetubuhi para korban secara bergantian, bahkan melakukan persetubuhan bertiga bersama istri pelaku

Reonald menegaskan, isu tersebut masih dalam pendalaman.

Atas perbuatannya Feri ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved