Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Bukan di IKN, Prabowo Lantik Kepala Daerah 6 Februari di Jakarta 

Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak 6 Februari 2025.

Editor: Muh Hasim Arfah
Setkab
Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada 6 Februari 2025.  Hal itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2024). 

"Saya akan lapor (ke Presiden, sore ini)," kata Tito.

Adapun pelaporan itu berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024.

Kata Tito, setelah nantinya dilaporkan ke Prabowo maka perubahan isi Perpres 80 tahun 2025 diharapkan bisa rampung sebelum tanggal 6 Februari 2025. 

"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres, karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata dia.

Hanya saja, mantan Kapolri tersebut belum dapat memastikan tanggal berapa Perpres Nomor 80 tahun 2024 itu akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dia hanya memastikan kalau pelantikan seluruh kepala daerah yang tidak melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi RI akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025. 

"Pekan ini kami akan ajukan draftnya, tapi kalau keputusannya kan tanda tangannya kan nanti Pak Presiden kalau setelah mau keluar kota ya. Yang penting kan Perpres itu lahir sebelum tanggal 6," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia. "Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.

"Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.

"Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024," ucap dia.(tribun network/mam/riz/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved