Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Makassar Ungkap Dalil INIMI Tentang Manipulasi Tanda Tangan Tak Berdasarkan Fakta

Sidang tersebut dipimpin oleh Panel III MK, dengan Hakim Ketua Arief Hidayat dan Hakim Anggota Anwar Usman serta Enny Nurbaningsih.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah hadir memberikan keterangan di MK terkait hasil pengawasan di Pilwalkot Makassar 2024.     

Tetapi setelah kami telisik di dalam tabel yang disajikan oleh pemohon (INIMI) itu kemudian hanya menyajikan terkait dengan 39 TPS dan 32 Kelurahan.

"(Berdasarkan hasil pengawasan di) 38 TPS, semua saksi paslon menandatangani dan tidak ada keberatan, ada 1 TPS yang tidak ditandatangani oleh saksi karena alasan ketidak hadiran saksinya, yaitu di TPS 004 Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang," tegas Dede.

Kelurahan Tamamaung Tak Ada di Kecamatan Mariso Makassar 

Dalam sidang tersebut, Dede juga menanggapi klaim INIMI yang menyebutkan adanya manipulasi di Kecamatan Mariso, Kelurahan Tamamaung. 

Dede kemudian mengoreksi informasi tersebut dan mengungkapkan bahwa di Kecamatan Mariso, tidak ada Kelurahan Tamamaung.

"Di dalam tabel pemohon (gugatan INIMI) juga menyebutkan Kelurahan Tamamaung (Kecamatan Mariso). Namun, setelah kami cermati bahwa di Kecamatan Mariso itu tidak ada Kelurahan Tamamaung," ujar Dede.

Dede Arwinsyah menegaskan bahwa Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan Pilwalkot Makassar 2024.

Itu dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga distribusi surat suara dan C6.

Seluruh proses Pilwalkot Makassar dianggap telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih tanpa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang dituduhkan oleh INIMI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved