Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Cara Mengundurkan Diri Peserta Lulus CPNS 2024 Hasil Optimalisasi agar Bebas Sanksi

Cara mengundurkan diri bagi peserta lulus CPNS 2024 hasil optimalisasi agar bebas sanksi dan bisa daftar CPNS berikutnya

Editor: Ari Maryadi
BKN
Kode lulus peserta CPNS 2024 yang dirilis BKN. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Cara mengundurkan diri bagi peserta lulus CPNS 2024 hasil optimalisasi agar bebas sanksi.

Sejumlah peserta yang lulus optimalisasi mempertimbangan untuk mengundurkan diri.

Alasannya karena lokasi penempatan jauh dari kampung halaman.

Peserta yang lulus hasil optimalisasi ditandai dengan kode P/L E-3.

Mereka awalnya kalah bersaing di instansi yang dilamar. 

Namun mereka dapat optimalisasi pengisian formasi kosong di sejumlah pulau berbeda.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi

Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan
diri.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

"Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN MOHAMMAD RIDWAN dalam rilisnya Selasa (21/1/2025).

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi.

Hal itu merujuk ke PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved