Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Skincare di Sulsel: Tersangka Tidak Ditahan, Pihak LBH Makassar Kritik Perlakuan Polisi

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka belum ditahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara tiga tersangka peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang telah dinyatakan lengkap.

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka belum ditahan.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (20/1/2025) sore. 

"Berkas sudah P21 (lengkap), tetapi untuk pemanggilan dan penahanan saya belum mendapatkan informasi terbaru. Saya sudah menghubungi Wadir, namun saat ini belum ada penahanan," kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menjelaskan bahwa saat ini JPU Kejati Sulsel masih menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, saat ini Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

LBH Makassar Soroti Penangguhan Penahanan

Tidak ditahannya ketiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini masih menjadi perbincangan publik.

Banyak akun media sosial, termasuk di TikTok, yang menyoroti penanganan kasus ini, terutama terkait dengan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga mengkritisi penangguhan penahanan ketiga tersangka.

Menurutnya, ada perlakuan yang berbeda antara kasus ini dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh Polda Sulsel.

Azis mencontohkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 50 juta dengan tersangka DY yang ditangani Polsek Biringkanaya, meskipun dalam kondisi hamil lima bulan, tersangka langsung ditahan.

"Penahanan itu tergantung pada kebutuhannya. Kami mendampingi DY yang hamil dan meminta penangguhan, yang akhirnya disetujui. Tapi dalam kasus ini, penangguhan penahanan ketiga tersangka skincare berbahaya tidak dapat dipahami oleh publik," ujar Azis.

Azis juga menyayangkan bahwa tidak ada indikator yang jelas yang diterapkan oleh kepolisian untuk menentukan kapan penahanan dilakukan atau tidak.

Ia meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi dan memastikan alasan di balik keputusan penangguhan penahanan ini.

Penyidik Polda Sulsel: Penahanan Merupakan Kewenangan Penyidik

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Yang penting proses penyidikan berjalan dengan lancar. Penahanan atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik. Untuk saat ini, satu tersangka (MH) dalam kondisi hamil dan sakit, itu menjadi pertimbangan," kata Didik.

Potensi Penerapan TPPU

Harta hasil penjualan produk skincare berbahaya yang diproduksi oleh ketiga tersangka berpotensi disita. Pasalnya, selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, tim penyidik juga kemungkinan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya memungkinkan, bisa ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Kasus Terkait Peredaran Skincare Berbahaya

Ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Produk yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah melakukan uji laboratorium terhadap 67 item produk kosmetik tersebut, yang hasilnya menunjukkan kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, di antaranya Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelumnya telah mengungkap bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini seiring berjalannya proses penyidikan.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulsel adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), yang juga suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik dari RG Glow.

Proses penyidikan kasus peredaran kosmetik berbahaya ini masih terus berlanjut, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved