Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Skincare di Sulsel: Tersangka Tidak Ditahan, Pihak LBH Makassar Kritik Perlakuan Polisi

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka belum ditahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara tiga tersangka peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang telah dinyatakan lengkap.

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka belum ditahan.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (20/1/2025) sore. 

"Berkas sudah P21 (lengkap), tetapi untuk pemanggilan dan penahanan saya belum mendapatkan informasi terbaru. Saya sudah menghubungi Wadir, namun saat ini belum ada penahanan," kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menjelaskan bahwa saat ini JPU Kejati Sulsel masih menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, saat ini Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

LBH Makassar Soroti Penangguhan Penahanan

Tidak ditahannya ketiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya ini masih menjadi perbincangan publik.

Banyak akun media sosial, termasuk di TikTok, yang menyoroti penanganan kasus ini, terutama terkait dengan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga mengkritisi penangguhan penahanan ketiga tersangka.

Menurutnya, ada perlakuan yang berbeda antara kasus ini dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh Polda Sulsel.

Azis mencontohkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 50 juta dengan tersangka DY yang ditangani Polsek Biringkanaya, meskipun dalam kondisi hamil lima bulan, tersangka langsung ditahan.

"Penahanan itu tergantung pada kebutuhannya. Kami mendampingi DY yang hamil dan meminta penangguhan, yang akhirnya disetujui. Tapi dalam kasus ini, penangguhan penahanan ketiga tersangka skincare berbahaya tidak dapat dipahami oleh publik," ujar Azis.

Azis juga menyayangkan bahwa tidak ada indikator yang jelas yang diterapkan oleh kepolisian untuk menentukan kapan penahanan dilakukan atau tidak.

Ia meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi dan memastikan alasan di balik keputusan penangguhan penahanan ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved