Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas

Dewan Pers-Unhas Susun Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

Dewan Persn menekankan pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Unhas
Pihak Dewan Pers, Sivitas Akademika Unhas dan Lembaga Pers Mahasiswa sepakat membentuk pedoman aktivitas jurnalistik di Hotel Unhas, Makassar, Sabtu (18/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sepakat menyusun konsep Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di lingkungan kampus.

Pedoman ini merupakan implementasi dari kerjasama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek).

Pembuatan pedoman ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung. 

Ninik menegaskan pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.

“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik di Hotel Unhas, Sabtu (18/1/2025).

Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers.

Yakni demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik. 

Ninik menambahkan pembuatan pedoman ini menjadi  acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan kerja sama.

Pedoman aktivitas jurnalistik mahasiswa Unhas ini memuat berbagai aspek penting.

Diantaranya jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas.

Diantaranya Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM).

Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum.

Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi menyampaikan pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved