Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Niat Puasa Kafarat, Lengkap Cara Membayarnya

Puasa Kafarat sebagai bentuk tobat kepada Allah SWT atas dosa yang dilakukan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Grafis Tribun Timur/lili
Ilustrasi buka puasa - 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu puasa bisa dilaksanakan umat Muslim ialah puasa Kafarat.

Puasa Kafarat sebagai bentuk tobat kepada Allah SWT atas dosa yang dilakukan.

Niat puasa Kafarat:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)

Dalam Islam, ada beberapa jenis kafarat yang wajib dibayarkan, di antaranya:

Pembunuhan tidak sengaja

Zihar: Ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri, yang dianggap sebagai dosa besar dalam syariat Islam.

Jimak di bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat sedang berpuasa.

Melanggar nazar: Tidak memenuhi janji atau sumpah yang pernah diucapkan kepada Allah.

Ila: Keputusan seorang suami untuk tidak menafkahi istri dalam waktu tertentu.

Melanggar aturan ihram: Membunuh binatang buruan atau mencabut tanaman saat sedang dalam kondisi ihram.
 
Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved