Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT LIB Tunggu Surat PSM Makassar untuk Risk Assessment Stadion BJ Habibie

Risk assessment untuk memastikan stadion layak digunakan untuk pertandingan dan dihadiri penonton.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kondisi terbaru Stadion BJ Habibie, Parepare, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Stadion BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih harus melalui beberapa tahapan untuk bisa digunakan PSM Makassar sebagai home base di sisa pertandingan Liga 1 2024/2025.

Salah satu tahapan harus dilalui yakni risk assessment oleh pihak kepolisian.

Risk assessment untuk memastikan stadion layak digunakan untuk pertandingan dan dihadiri penonton.

PSM Makassar berencana bermarkas di Stadion BJ Habibie saat menjamu Persija Jakarta pada pekan 24 Liga 1, Minggu (23/2/2025).

Public Relation PT Liga Indonesia Baru (LIB), Syifa Nadhilah mengatakan, jadwal risk assessment berada di tangan klub.

Sampai sekarang PSM Makassar belum menyampaikan surat pengajuan risk assessment Stadion BJ Habibie.

“Jadwal risk assessment tergantung permintaan dari klub maunya kapan,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (19/1/2025).

Disampaikan Syifa, jika PSM Makassar sudah bersurat ke PT LIB, pihaknya nanti akan bersurat ke Polda Sulsel untuk re-risk assessment.

Aspek penilaian risk assessment ini tidak ada kaitannya dengan lapangan pertandingan. 

Jadi murni tujuannya untuk keselamatan penonton.

“Risk assessment itu beda dengan uji kelayakan lapangan, eksekusi untuk risk assessment itu dijalankan oleh Polda dan klub,” tuturnya.

Dia merinci, ada enam aspek jadi penilaian dan memiliki nilai bobot masing-masing.

Pertama, aspek infrastruktur. Hal ini meliputi kelayakan stadion dan kelengkapan stadion. Nilainya bobotnya 20 persen.

Kedua, aspek kesehatan, seperti pelayanan Kesehatan umum. Bobot nilainya 10 persen.

Ketiga, aspek resiko kompetisi. Meliputi data kegiatan kompetisi dan suporter. Nilainya 20 persen.

Keempat, aspek keamanan pada sistem manajemen keamanan. Mencakupi analisa resiko pengamanan dan pelaksanaan kegiatan keamanan. Bobotnya 30 persen.

Kelima, aspek keselamatan. Mencakup prosedur panitia pelaksana dan prosedur petugas medis. Nilainya 10 persen

Keenam, aspek informasi, seperti akses informasi. Nilai 10 persen.

Syifa menyebut, stadion layak digunakan nanti diputuskan oleh Polda  jika itu re-risk assessment dan Mabes Polri untuk risk assessment.

Penilaiannya berupa scoring yang dari enam aspek yang risk assessment.

Di bawah 55 persen dianggap kurang. Kemudian 56-77 persen dinilai cukup.

71-85 persen masuk kategori baik dan 86-100 persen masuk kategori baik sekali.

 “Untuk re-risk assessment itu dari Polda, untuk risk assessment itu dari Mabes Polri,” terangnya.

Tahapan Risk Assessment/Re-Risk Assessment

1.    PSM Makassar bersurat ke PT LIB

2.    PT LIB bersurat ke Polda untuk re-risk assessment, ke Mabes Polri untuk risk assessment

3.    Tim Polda/Mabes Polri turun meninjau stadion

4.    Tim Polda/Mabes Polri memberi penilaian 

6 Aspek Penilaian

1. Aspek infrastruktur (20 persen)

- Kelayakan stadion

- ⁠Kelengkapan stadion

2. Aspek kesehatan (10 % )

- Pelayanan kesehatan umum

3. Aspek resiko kompetisi (20 % )

- Data kegiatan kompetisi

- ⁠Suporter

4. Aspek keamanan pada sistem manajemen keamanan  (30 % )

- Analisa resiko pengamanan

- ⁠Pelaksanaan kegiatan pengamanan

5. Aspek keselamatan (10 % )

- Prosedur panitia pelaksana

- ⁠Prosedur petugas medis

6. Aspek informasi (10 % )

-Aspek informasi

Maaf atas kebingungannya! Berikut adalah versi yang benar dengan simbol "%" diganti dengan kata "persen":

Skoring:

86 persen - 100 persen: Baik Sekali (Kategori Emas)

71 persen - 85 persen: Baik (Kategori Perak)

56 persen - 70 persen: Cukup (Kategori Perunggu)

Kurang dari 56 persen: Kurang (Tindakan Pembinaan untuk Perbaikan).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved