Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR Minta Pertimbangkan Usulan Uang Zakat untuk Makan Siang Gratis

Anggota DPR RI Komisi IX Ashabul Kahfi Djamal meminta usulan penggunaan dana zakat untuk program makan siang gratis dipertimbangan ulang

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Anggota DPR RI Komisi IX Ashabul Kahfi Djamal 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota DPR RI Komisi IX Ashabul Kahfi Djamal meminta usulan penggunaan dana zakat untuk program makan siang gratis dipertimbangan ulang.

Hal itu disampaikan Kahfi menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin tentang penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Kahfi usulan itu kurang tepat karena sasaran program makan siang gratis bukan hanya untuk anak-anak penerima zakat.

"Program ini menyasar pada semua siswa tanpa klasifikasi kelas ekonomi, maka hal ini perlu dipertimbangkan," kata Kahfi kepada wartawan Kamis (16/1/2025).

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu menilai, makan gizi gratis sebagai program pemerintah yang telah dijanjikan, semestinya tidak berhubungan dengan dana dari masyarakat khususnya zakat

Pemerintah, kata Kahfi, semestinya sudah hitungan ekonomi yang matang jika program ini dilaksanakan dari mana saja sumber dananya.

Kahfi melanjutkan, di antara amalan yang paling mulia adalah memberi makan kepada sesama, termasuk nilai penting dari zakat khususnya zakat fitrah. 

Berkenaan dengan wacana penggunaan dana zakat dalam pelaksanaan program pemerintah makan gizi gratis, pada hakikatnya sangat memungkinkan selama mereka yang diberikan makan gizi gratis dari kalangan mustahik zakat seperti yang telah diatur oleh hukum fikih.

Namun, hal itu kurang tepat apabila ada siswa bukan dari kalangan mustahik zakat yang menerima makan siang gratis dari uang zakat.

Sebelumnya, usulan Sultan soal pembiayaan MBG itu disampaikan saat dia memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (14/1/2025).

Sultan menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam program MBG ini perlu dimanfaatkan, yakni melalui dana zakat.

Alasan Sultan menyampaikan demikian karena menurutnya, tipikal masyarakat Indonesia yang gotong royong dan dermawan.

Apalagi, katanya, potensi zakat di Tanah Air juga besar.

"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini."

"Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sultan pun meyakini bahwa masyarakat ingin bergotong royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG ini.

Dia lantas mendorong agar pemerintah memanfaatkan potensi zakat yang besar melalui lembaga-lembaga ZIS khususnya Badan Zakat Nasional (BAZNAS). 

"Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar."

"Saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ujarnya.

Respons MUI hingga Muhammadiyah

Merespons soal usulan dari Ketua DPD tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas angkat mengatakan, usulan tersebut akan memunculkan perbedaan pendapat dari para ulama. 

Dia sendiri menilai, program MBG menggunakan dana zakat itu tidak tepat.

"Mengingat terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program MBG, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif," kata Anwar Abbas, Rabu. 

"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama. Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," terangnya. 

Namun, kata Anwar, jika MBG itu disediakan untuk anak-anak dari keluarga yang berada, maka hal tersebut tidak tepat.

"Kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat."

"Di mana, yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya asnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah," jelasnya. 

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga menilai bahwa usulan Ketua DPD itu harus dikaji secara mendalam karena penerima manfaat zakat sudah memiliki kategori sendiri dalam aturan agama Islam.

"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan itu sebaiknya dibicarakan dengan lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Haedar mengatakan, hal yang terpenting adalah manajemen dan pertanggungjawaban dana zakat

"Prinsip dasarnya kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah. Tapi manajemennya, kemudian juga capaiannya yang harus dibicarakan."

"Karena Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat," kata Haedar kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Maka sebab itulah, dia menilai gagasan MBG dibiayai dari dana zakat tidak cukup.

"Harus dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan," lanjut Haedar. 

Menurutnya, ada kriteria dalam hukum Islam yang harus dibahas semua pihak, baik ormas hingga lembaga zakat lainnya.

"Bicarakan kalau memang tidak memenuhi asnaf, ya bukan berarti lalu umat Islam tidak setuju. Hanya karena ada dimensi syariah yang memang tidak ke situ, tetapi opsi lain kan bisa dibuka," pungkas Haedar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Rahmat Fajar/Rina Ayu/Taufik Ismail)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved