Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Dinas Pendidikan Terbakar

Baru Sehari Jabat Kapolrestabes Makassar, Kebakaran Kantor Disdik Jadi Ujian Perdana Arya Perdana

Baru sehari menjabat Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana langsung mendapat tantangan perdana kasus kebakaran kantor Disdik Makassar

Editor: Ari Maryadi
Humas Polrestabes Makassar
Upacara serah terima jabatan Kapolrestabes Makassar di aula Mappaodang Polda Sulsel, Jumat (10/1/2025). 

Ia menggantikan Kombes Pol Mokhamad Ngajib pecah bintang dan mendapat jabatan sebagai Direktur Samapta Korps Sabhara Baharkam Polri.

Arya Perdana merupakan perwira menengah lulusan Akpol 1998. 

Awal karier pria kelahiran 8 Maret 1976 itu adalah menjadi Pamapta B Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi yang berpengalaman di bidang reserse ini kemudian mendapat tugas sebagai Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar.

Dia juga pernah terlibat dalam Satgas People Smuggling di Australia sebagai penyidik.

Setelah itu, Arya pernah menjabat Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulut.

Arya pun mendapat promosi sebagai Kapolres Minahasa Selatan tahun 2016.

Setelah itu, dia menjabat Wakapolresta Manado (2018) dan Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri (2019).

 Setahun kemudian pada 2020, Arya mendapat kepercayaan sebagai Sespri SBY.

 Lalu, menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri 2021 dan terakhir menjabat Kapolres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, selama 2024 priode Januari hingga November, Polres Metro Depok telah menangani sebanyak 4.298 kasus tindak pidana.

“Dibandingkan tahun lalu, terdapat 5.762 kasus. Artinya, tindak pidana terjadi penurunan sebanyak 1.464 kasus dari tahun ini,” ujar dia.

Kombes Arya Perdana mengatakan, dari total 4.298 kasus tindak pidana, Polres Metro Depok telah berhasil menyelesaikan 2.229 kasus atau 51 persen kasus kejahatan.

“Penyelesaian kasus kasus ini lebih besar dari tahun lalu, yakni sebanyak 1.525 atau terjadi kenaikan sebanyak 704 kasus tindak kriminal,” tutur dia.

Menurut dia, ribuan kasus tersebut seperti penganiayaan berat, pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved