Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polwan Bakar Suami

Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Menangis Minta Pengampunan

Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (8/1/2025). 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (8/1/2025). Polwan bakar suami almarhum Birptu Rian di Mojokerto ini menyampaikan pledoi dengan isak tangis  

Terdakwa menduga, uang tersebut digunakan Briptu Rian Wicaksono untuk bermain judi online (judol). 

Ditambah, Briptu Rian tak pernah berubah sejak masih pacaran. 

Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (28) yang bertugas di Polres Jombang. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024). 

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia. 

Saat diperiksa polisi, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000. 

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024). 

Agenda sidang kedua adalah menghadirkan tiga saksi dan terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.

Menangis mendengar kesaksian sang mertua 

Saat mendengar kesaksian sang mertua, Sri Mulyaningsih, Briptu FN yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Jatim tak kuasa menahan tangis. 

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya. 

Saksi Sri Mulyaningsih mengaku, anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved