Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Syamsul Alam Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Periksa Nurdin Abdullah 8 Jam

Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 60 hari, mulai 28 Oktober hingga 26 Desember 2013. 

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejari Bantaeng umumkan tersangka kasus korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 kembali berkembang dengan penetapan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof Syamsul Alam (SA), sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret direktur CV Cipta Prasetia, perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.

CV Cipta Prasetia menandatangani kontrak pengerjaan pada 18 Oktober 2013 dengan nilai Rp2.468.240.000.

Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 60 hari, mulai 28 Oktober hingga 26 Desember 2013. 

Namun, pada tahun 2014, pipa PVC yang digunakan dalam proyek dilaporkan pecah akibat tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Menurut hasil pemeriksaan ahli, kerusakan tersebut menunjukkan kelalaian pengawasan oleh Kepala Dinas Pertanian saat itu, yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran.

Selain Prof. Syamsul Alam, mantan Bupati Bantaeng periode 2008-2018, Prof Nurdin Abdullah (NA), juga turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng

Prof Nurdin diperiksa selama delapan jam terkait perannya sebagai kepala daerah saat proyek berlangsung.

Setelah pemeriksaan, Prof Syamsul Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta mempercepat proses penyidikan.

Kerugian negara akibat proyek irigasi perpipaan Batu Massong diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar berdasarkan audit keuangan negara.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Satria Abdi.

Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Jika ada pihak lain yang terbukti bertanggung jawab, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan,” tutup Satria Abdi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved