Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Bank di Soppeng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng saat tetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit usaha di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Senin (6/1/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha di Kabupaten Soppeng terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Rekafit, mengungkapkan hal tersebut kepada Tribun-Timur.com pada Selasa (7/1/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dua tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial NM, seorang pegawai Bank milik pemerintah di Kabupaten Soppeng, dan perempuan berinisial RR, seorang calo yang bekerja sama dengan NM untuk meraup keuntungan pribadi melalui kredit usaha.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan kedua tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan memeriksa tujuh orang saksi.

Penetapan tersangka terhadap NM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025, sementara penetapan tersangka terhadap RR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Kronologi Dugaan Korupsi Kredit Usaha

Menurut Rekafit, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku calo bersama-sama melakukan penyimpangan dengan modus operandi "Kredit Topengan."

Tersangka RR mengajukan kredit pada salah satu kantor unit bank milik negara di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain. Dana yang diperoleh kemudian digunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, keduanya juga menggunakan modus operandi "Kredit Tempilan," di mana RR mengajukan kredit menggunakan nama orang lain dan sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh tersangka RR, sementara sisanya digunakan oleh nasabah/debitur.

NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit tersebut meskipun tidak melalui prosedur yang benar, dan tersangka RR mendapatkan sejumlah fee atau komisi dari nasabah yang terlibat.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini dan mendalami lebih lanjut peran serta keterlibatan kedua tersangka dalam korupsi kredit usaha tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved