Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam jejak AKBP Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Dulu Disanksi, Kini Naik Jabatan

Pemberian jabatan baru itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Kabar Chuck Putranto bebas dan batal dipecat bikin heboh? terjawab sudah Chuck Putranto anak siapa, cek biodata dan profil mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ternyata anak Brigjen Tri Utomo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak AKBP Chuck Putranto, eks anak buah Ferdy Sambo.

AKBP Chuck Putranto pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menghalangi proses penyidikan pembunugan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah disanksi, karier AKBP Chuck Putranto tetap berlanjut.

Kini AKBP Chuck Putranto dapat jabatan baru.

AKBP Chuck Putranto diberi jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabar itu muncul setelah lama tak terdengar kabarnya usai dipecat dari Polri dan melakukan banding.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

AKBP Chuck Putranto menggantikan pendahulunya AKBP Indra S Tarigan.

Pemberian jabatan baru itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, AKBP Chuck Putranto masih berpangkat Komisaris Polisi.

Kini, ia sudah menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Chuck Putranto sempat dijatuhi sanksi pemecatan.

Dia kemudian melakukan banding, dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved