Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Ditunda

Inilah 11 Paslon di Sulsel Dalang Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Ditunda

Adanya gugatan 11 paslon itu bikin pelantikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 Sulsel diundur.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur.com
Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya gugatan 11 paslon itu bikin pelantikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 Sulsel diundur.

Paslon penggugat diantaranya Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, dan Danny Pomanto - Azhar Arsyad.

Penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 diungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Kata Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilkada itu 13 Maret 2025," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2024).

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," jelasnya.

Sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

Tidak hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan diundur setelah 13 Maret 2025. 

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12).

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved