Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi ke Yusran Tajuddin Tak Pengaruhi Hasil Tenri Abeng, Penjelasan KPU Sulsel

Dimana, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sanksi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Yusran Tajuddin tak berefek kepada Andi Tenri Abeng.

Dimana, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi itu dijatuhkan karena dinyatakan terbukti melakukan instruksi penambahan suara kepada anggota DPRD Sulsel terpilih, Andi Tenri Abeng.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, sanksi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan keterpilihan politisi muda asal Gerindra itu.

“Tidak ada hubungannya, itu kan (terbukti) bahwa dia memberikan instruksi, belum tentu instruksi itu dilaksanakan,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

Adapun kata Hasbullah, instruksi yang dilakukan oleh Yusran tidak dapat dihubungkan dengan suara sah Andi Tenri Abeng pada Pileg Februari lalu. 

Sebab, tak ada interupsi atau catatan khusus terkait hal itu pada saat proses rekapitulasi suara.

“Jadi tidak ada hubungan, karena kan terkait dengan proses rekap kemarin tidak ada masalah," ujarnya 

"Terus siapa yang menggugat terkait dengan itu? Itu kan cuma etiknya,” tambah dia.

Lanjut Hasbullah, tak ada yang melakukan gugatan terkait dengan perolehan suara Andi Tenri Abeng saat perhitungan suara.

Sehingga, kata Hasbullah, hasil rekapitulasi pada saat itu secara sah ditetapkan atas persetujuan semua saksi yang hadir.

“Apa yang mau dipermasalahkan. Terkait dengan proses rekap kan sudah ditetapkan. Terus tidak ada gugatan pada saat itu, itu kan dilakukan secara terbuka, ada semua saksi," jelasnya 

"Bahwa Yusran dimaknai ada perintahnya itu kan belum tentu dilaksanakan juga sama teman-teman,” tambah Hasbullah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved