Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru, Polisi Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Lutra

Polisi meringkus AS (21) dan PO (34), warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

ist
Penangkapan perdana 2025 - Polisi meringkus AS (21) dan PO (34), warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUTRA - Polisi meringkus AS (21) dan PO (34), warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kamis (1/1/2025) pukul 02.00 Wita dini hari.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita enam saset narkoba jenis sabu.

"Ini merupakan penangkapan perdana di tahun 2025. Dari penangkapan itu, sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan," jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir.

Kata Nurtjahyana, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua handphone milik pelaku, satu saset kosong, dan korek api gas.

"Ditemukan juga alat penghisap, yaitu pirex sebanyak satu buah dan satu toples," tambahnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba kembali marak di Luwu Utara. 

Dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli menyebutkan adanya peningkatan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.

Dari data diperoleh, peningkatan terjadi sebesar 114,92 persen, dibandingkan dengan 91,80 persen pada tahun 2023.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved