Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

MK Sampai Atur Teknis Larang Edit Foto Kampanye Pakai AI 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 terkait uji materil citra diri peserta pemilu.

Editor: Muh Hasim Arfah
sekretariat negara
Kampanye AI para calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. , MK meminta peserta pemilu tidak berlebihan dalam menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menampilkan citra diri foto/gambar untuk digunakan sebagai materi kampanye. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 terkait uji materil citra diri peserta pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1) di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, MK meminta peserta pemilu tidak berlebihan dalam menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menampilkan citra diri foto/gambar untuk digunakan sebagai materi kampanye.

Penegasan ini lantaran MK menilai ada kenihilan batasan yang tegas tentang frasa citra diri dalam norma Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Ketiadaan batasan itu berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik manipulasi, rekayasa foto/ gambar peserta pemilu. Padahal ketentuan dalam Pasal 1 angka 35 tersebut akan dijadikan rujukan dari norma lainnya dalam UU Pemilu

Nihilnya pengaturan pembatas tersebut juga dikhawatirkan bisa memengaruhi calon pemilih sehingga mereka tidak memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

“Oleh karena itu, pengertian dari frasa ‘citra diri’ yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. (DOK TRIBUNNEWS.COM)

“Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar,” lanjut dia.

MK juga mengamini pendapat pemohon yang menyatakan kemajuan teknologi perlu diperketat karena dikhawatirkan dijadikan cara memanipulasi atau rekayasa dari citra diri peserta pemilu, atau dengan kata lain apa yang ditampilkan tidak original sesuai citra diri peserta pemilu.

Mahkamah menyatakan, jujur jadi salah satu asas pemilu yang harus dipatuhi. Menampilkan foto atau gambar sesuai asli atau keadaan riil disebut sebagai bentuk manifestasi dari prinsip jujur tersebut.

Berkenaan dengan itu MK menyatakan frasa citra diri yang terkait foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Frasa citra diri dalam pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya (peserta pemilu) yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI. 

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Ketua MK Suhartoyo.(tribun network/dng/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved