Sepak Terjang AKBP Erwin Syah Kapolres Bone Pembongkar Kasus Sabu, Kini Kebobolan Penembak Pengacara
Pelaku yang masih misteri itu masuk ke Bone dan habisi pemgacara yang sedang tangani perkara itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak AKBP Erwin Syah Kapolres Bone, Sulawesi Selatan.
Di wilayah kekuasaan AKBP Erwin Syah, seorang pengacara tewas tertembak.
Pengacara ternama itu adalah Rudi S Gani.
Pelaku yang masih misteri itu masuk ke Bone dan habisi pemgacara yang sedang tangani perkara itu.
Polres Bone pun belum mengetahui siapa sosok penembak itu.
Kini bentuk tim gabungan mengusut tuntas kasus penembakan Rudi S Gani.
Saat kasus tersebut bergulir, sosok AKBP Erwin Syah pun menjadi pencarian.
Meski sikat habis pengedar narkoba dan tambang ilegal, namun Erwin masih saja kebobolan.
Pada akhir 2024 lalu, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah membongkar kasus narkoba.
Sebelumnya, ia membongkar dugaan tambang ilegal Galian C di Desa Padang Loang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Polres Bone amankan narkotika jenis Sabu nyaris 2 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat melakukan konfrensi pers di aula Polres Bone, Jumat (20/12/2024) sore.
"Total barang bukti itu 1,24 kilogram tersangka diamankan di Kecamatan Amali," ujarnya.
Ia mengaku dari hasil pengembangan kemudian, Polres Bone kembali mengamankan tersangka di Kabupaten Sidrap.
"Ada dua orang PNS yang ikut diamankan dalam penangkapan ini. Ia merupakan pegawai negeri di Kecamatan Amali,"tandasnya.
HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolres Bone Anjangsana ke Purnawirawan Polri dan Anak Yatim |
![]() |
---|
Kapolres Bone Pimpin Sertijab, 15 Pejabat dan Kapolsek Dimutasi |
![]() |
---|
Profil AKBP Sugeng Kapolres Bone Sulsel, Izin ke Warga Sebelum Tugas di Bumi Arung Palakka |
![]() |
---|
Polres Bone Amankan 45 Dus Minuman Keras Selama Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
3 Kasus Penembakan Misterius di Sulsel, Ada PR untuk AKBP Sugeng Setyo Budhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.