Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iksan Iskandar

Toyota Harrier Harga Rp1 M Belum Kembali ke Pemkab Jeneponto, Iksan Iskandar Beralasan ‘Pakai Dulu'

Iksan Iskandar belum mengembalikan kendaraan dinas Toyota Harrier yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar meskipun sudah disurati Pemkab Jeneponto.

Tribun Timur/Agung
Mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, masih menggunakan kendaraan dinas Toyota Harrier meski sudah beberapa kali diminta untuk mengembalikannya. 

Sementara itu, mobil dinas mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir sempat viral menggunakan plat gantung beberapa waktu lalu tengah dalam proses lelang.

Mobil tersebut adalah jenis Fortuner putih ditilang oleh Polantas Polres Gowa.

"Sementara ini lelangnya saya sudah kirim ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkasnya.

14 Rumdis Masih Dihuni Pensiunan Pejabat

Tercatat 14 unit Rumah Dinas masih dihuni pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Semuanya tersebar di berbagai tempat di pusat kota, Kecamatan Binamu.

"Ada sekitar 14 yang saya tahu sementara," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024) siang.

Ia mengungkapkan, kebanyakan rumah tersebut dikuasai purna bakti dari dinas pertanian.

Tercatat, sebanyak 10 rumah dinas belum dikosongkan di wilayah Kelurahan Monro-monro atau lebih dikenal dengan nama lawas 'Jeneponto Lama'.

"Jeneponto Lama ada 10 yang dikuasai oleh pihak pensiunan dinas pertanian, ada juga dari kejaksaan, pegawai lembaga masih dipakai, di Jalan Pahlawan ada empat termasuk rumah mantan Kadis Koperasi," ucapnya.

Mirisnya kata Badaintang, mantan Kadis Koperasi Jeneponto Zubair yang kerap disurati tak pernah menunjukkan sikap kooperatif.

"Sudah beberapa kali saya menyurat bahkan pernah saya eksekusi tapi tetap dia (Zubair) tidak mau keluar," sesalnya.

Di Jl Pelita, satu aset rumah dinas milik Pemda Jeneponto kini ditempati lembaga Kompi Pengawal (Kiwal) namun tanpa izin.

Dulunya, rumah tersebut di pinjam pakaikan ke salah satu lembaga sebelum akhirnya ditinggal.

"Dia sendiri masuk itu tanpa izin, napake lagi jual-jualan, saya sudah surati itu (Kiwal) suruh keluar," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved