Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iksan Iskandar

Toyota Harrier Harga Rp1 M Belum Kembali ke Pemkab Jeneponto, Iksan Iskandar Beralasan ‘Pakai Dulu'

Iksan Iskandar belum mengembalikan kendaraan dinas Toyota Harrier yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar meskipun sudah disurati Pemkab Jeneponto.

Tribun Timur/Agung
Mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, masih menggunakan kendaraan dinas Toyota Harrier meski sudah beberapa kali diminta untuk mengembalikannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Nama mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, kembali menjadi perhatian publik.

Bupati periode 2013-2023 ini belum juga mengembalikan kendaraan dinas (randis) Toyota Harrier bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Hal ini disampaikan Kabid Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan, di Lobi Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Senin (30/12/2024).

"Belum dikembalikan, mobil (Toyota Harrier) itu nilainya lebih dari Rp 1 miliar," kata Badaintan kepada Tribun-Timur.com.

Randis dengan plat DD 90 G tersebut dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2014 untuk keperluan dinas Iksan Iskandar.

Bidang Aset sudah beberapa kali melayangkan surat penarikan, namun Iksan Iskandar tetap enggan mengembalikannya.

"Tiga kali sudah saya surati, alasannya ‘kupakai dulu sementara ini, sudahpa beli mobil baru, saya kembalikan, janganmi dulu," jelasnya.

Badaintan memastikan, aset Pemda Jeneponto itu tidak akan masuk lelang.

Satu randis lainnya, Toyota Land Cruiser yang dibeli pada tahun 2019, telah dilelang dan dibeli oleh Iksan Iskandar.

Baca juga: Eks Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Belum Kembalikan Randis Rp1 M: Sudahpa Beli Mobil Baru!

"(Toyota Harrier) tidak dikasih lelang karena satu mobil (Toyota Land Cruiser) sudah dilelang," terangnya.

Beberapa bulan lalu (19/3/2024), Iksan Iskandar juga kembali menjadi sorotan karena belum mengembalikan randis jenis Kijang Innova Venturer yang digunakan oleh istrinya, Hamsiah Iksan.

Randis plat DD 11 G itu akhirnya dikembalikan pada Rabu (20/3/2024) pagi kepada Bidang Aset Jeneponto setelah viral.

Terkait hal ini, Tribun-Timur masih berupaya mengonfirmasi Iksan Iskandar untuk memberikan ruang hak jawab.

Kasus serupa terjadi Maret 2024.

Karaeng Gassing Mantan Ketua DPRD Jeneponto Belum Kembalikan Randis Seharga Rp630,9 Juta

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved