Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2025

Polsek Gantarang Gagalkan Peredaran 60 Liter Miras Jelang Tahun Baru

Polsek Gantarang amankan 60 liter miras jenis Ballo Aren jelang malam tahun baru. Pengendara yang membawa miras diberikan teguran keras.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Anggota Polsek Gantarang, Aiptu Jusman, temukan warga bawa miras, Senin (30/12/2024)  

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG – Anggota Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menemukan peredaran minuman keras, Senin (30/12/2024). 

Temuan tersebut berupa empat jerigen berisi 60 liter minuman keras (miras) jenis ballo aren.

Barang haram ini ditemukan oleh anggota Polsek Gantarang, Aiptu Jusman, saat melaksanakan patroli untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayahnya. 

Lokasi penemuan berada di Desa Padang Bonto Raja, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Penemuan tersebut terjadi saat Aiptu Jusman mendapati seorang pengendara sepeda motor membawa miras jenis Ballo.

Warga yang membawa miras tersebut berinisial RA (30), yang berasal dari lingkungan Kaloroloe, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.

Dari pengakuannya, RA membeli miras Ballo tersebut di wilayah Kecamatan Kindang. Keempat jerigen  diamankan kemudian ditumpahkan di tempat. 

Pelaku diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tujuan minuman haram tersebut ditumpahkan untuk mencegah peredarannya agar tidak sampai terjual kepada masyarakat," kata Aiptu Jusman.

Miras tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk merayakan malam tahun baru dengan pesta miras. 

Aiptu Jusman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras jenis apapun, karena dapat berpotensi menimbulkan hal-hal negatif yang dapat mengganggu Kamtibmas. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved