Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tempat Biliar di Palopo Diduga Langgar Surat Edaran Pj Wali Kota dan Kapolres

 Dalam surat tersebut terdapat enam poin instruksi, salah satunya mengatur pengelola rumah bernyanyi dan tempat biliar di Palopo.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana event pretty night NSJ Sport Billiard pada Sabtu (28/12/2024) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu tempat biliar di Palopo diduga melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota dan Kapolres Palopo terkait pengamanan dan ketertiban masyarakat serta perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Palopo.

Surat edaran tersebut berisi imbauan mengenai pengamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, dengan tujuan menjaga suasana yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

 Dalam surat tersebut terdapat enam poin instruksi, salah satunya mengatur pengelola rumah bernyanyi dan tempat biliar di Palopo.

Poin keempat surat edaran tersebut menginstruksikan agar kegiatan di rumah bernyanyi, tempat biliar, dan kegiatan masyarakat yang dapat mengundang keramaian dihentikan. Instruksi ini berlaku mulai 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Namun, salah satu tempat biliar yang berada di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, diduga tidak mematuhi instruksi tersebut.

Tempat biliar yang bernama 'NSJ Sport Billiard' itu diketahui menggelar acara pretty night dengan menghadirkan DJ pada Sabtu malam (28/12/2024).

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, menyatakan akan mengecek aktivitas di tempat billiar tersebut. 

"Kami belum memantau tempat tersebut, namun yang sebelumnya mengajukan izin adalah Happy Puppy dengan syarat tidak menjual minuman keras dan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot," ujarnya, Senin (30/12/2024).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tetap memperbolehkan rumah bernyanyi dan tempat biliar beroperasi, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku, seperti tidak ada perjudian, tidak menjual minuman keras, dan tutup sesuai ketentuan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat biliar tersebut diduga beroperasi hingga pukul 00.30 Wita, yang melanggar aturan jam tutup tempat biliar.

Bahkan, tempat tersebut dikabarkan akan menggelar acara serupa pada malam pergantian tahun dengan mengundang band, DJ, serta mengadakan pesta kembang api.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola tempat biliar tersebut belum memberikan tanggapan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved