Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Bone

Bawaslu Bone Siapkan Data dan Keterangan Tertulis Hadapi Permohonan PHP Calon Gubernur Sulsel

Bawaslu Bone mulai menyusun keterangan tertulis terkait permohonan PHP Pilgub Sulsel yang diajukan pasangan Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret Bawaslu Bone mulai melakukan persiapan dalam penyusunan keterangan tertulis terkait lokus dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 yakni Moh.Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Kabupaten Bone menjadi lokasi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Bone mulai mempersiapkan keterangan tertulis.

Salah satunya, dengan mengadakan rapat penyusunan keterangan tertulis secara internal serta menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyiapkan data pengawasan yang dibutuhkan.

“Seluruh jajaran mulai dari kabupaten hingga kecamatan sudah kami instruksikan agar menyiapkan seluruh hasil pengawasan daftar pemilih, kampanye, dan penghitungan suara," ujar Ketua Bawaslu Bone, Alwi, saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (29/12/2024).

"Seluruh jajaran wajib mendukung dalam penyusunan keterangan tertulis ini," sambungnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Penanggung Jawab Tim Penyusun Keterangan Tertulis Bawaslu Bone, Rohzali Putra, yang mengaku pihaknya telah menyusun persiapan teknis dan administrasi terkait permohonan tersebut.

“Sahabat-sahabat jajaran pengawas kabupaten hingga kecamatan telah membuat resume singkat hasil analisis yang berfokus pada yang didalilkan pemohon," bebernya.

Selain mempersiapkan dokumen terkait data pemilih, daftar hadir di TPS, dan hasil rekapitulasi, pihaknya juga perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran selama masa kampanye. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved