Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Aturan Isi Formasi Kosong CPNS 2024 Kebutuhan Umum dan Khusus Setelah SKB

Berikut bunyi aturan pengisian formasi kosong untuk kebutuhan formasi umum dan formasi khusus CPNS 2024

Editor: Ari Maryadi
Humas BKN
Para peserta test CPNS lingkup BNPB - Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 bisa ikut Optimaisasi Pegisian formasi Kosong. 

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 

Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.

Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes inteligensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

1. Lulusan cumlaude dan diaspora

Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311

Nilai TIU: Paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286

Nilai TIU: Paling rendah 60.

Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved