Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Senior FK Undip Peras dan Bully Mahasiswa Pendidikan Spesialis

Polda Jateng menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
Kepolisian Daerah Jawa Tengah ( Polda Jateng ) menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.

Kuasa Hukum Khawatir
Meski ketiga senior korban sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad pun merasa khawatir dengan hal tersebut.

"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, pihak keluarga korban mengajukan permohonan agar Polda Jateng melakukan penahanan kepada para tersangka.

"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.

Sebelumnya, Kombes Artanto menuturkan bahwa para tersangka tak ditahan karena pertimbangan penyidik.

"Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujar Kombes Artanto.


Polisi Sita Rp 97 Juta 

Setelah lama menunggu, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka pada kasus bullying dr Aulia Risma Lestari.

Dr Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka yakni satu pria dan dua perempuan.

Para tersangka yakni TEN (pria), Ketua Program Studi Anestesi FK Undip.

Lalu dua perempuan lainnya yakni SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.

Demikian yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved