Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Andi Ibrahim Cs Tak Puas Cetak Uang Palsu di Rumah ASS, Akhirnya Cetak Besar-besaran di UIN Alauddin

Sebelum cetak uang palsu di UIN Alauddin, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu di rumah pengusaha Makassar di Jalan Sunu Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Andi Ibrahim tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin. Foto Kolase: Sosok Andi Ibrahim (Istimewa), Kampus II UIN Alauddin (alauddin.ac.id), dan barang bukti uang palsu yang disita Polres Gowa dari UIN Alauddin (Tribun-Timur/ Muhammad Abdiwan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terbongkarnya pabrik uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atau UINAM, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengejutkan publik.

Terlebih karena pelakunya merupakan orang dalam UIN Alauddin itu sendiri yakni Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim merupakan dosen UIN Alauddin Makassar yang juga menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin 

Andi Ibrahim jadi tersangka atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Doktor ini jugalah yang memasukkan mesin cetak seharga Rp 600 juta ke Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil penyelidikan Polres Gowa terungkap, Andi Ibrahim bukan orang pertama yang mencetak uang palsu dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin.

Rupanya sebelum di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), uang palsu dicetak di sebuah rumah di Jalan Sunu, Makassar.

Rumah itu milik pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Hal itu terungkap dalam dalam siaran pers Polres Gowa, Kamis (1912/2024) yang diterima Tribun-Timur.com.

Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna di rumah milik Annar Salahuddin Sampetoding.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.

Dari Syahruna pulalah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin.

Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.

Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa dan Makassar.

Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved