2 Pelajar di Sinjai Berurusan dengan Polisi Usai Aksi Freestyle Motor di Jalan Raya
Aksi yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan itu dilakukan di Jl Poros Sinjai Utara-Sinjai Selatan.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Remaja berboncengan motor di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan melakukan aksi freestyle di jalan viral di media sosial.
Aksi yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan itu dilakukan di Jl Poros Sinjai Utara-Sinjai Selatan.
Kedua remaja itu kemudian diamankan aparat kepolisian.
Mereka adalah JR (17) berboncengan dengan AR (17) masing-masing berstatus pelajar.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar mengatakan pihaknya sudah menindak tegas kedua pelajar tersebut.
“Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi berbahaya di jalan,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Kejadian tersebut sekitar bulan September 2024 namun baru viral di medsos di bulan Desember 2024.
Setelah viral kata AKBP Harry, pihaknya melakukan identifikasi kedua pelajar tersebut.
“Sat Lantas Polres berhasil mengidentifikasi pemuda yang melakukan aksi freestyle motor ditengah jalan raya,” ujarnya.
Menurutnya aksi ini sangat membahayakan dan menimbulkan resiko kecelakaan.
“Mereka tidak hanya menimbulkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya, kendaraan pelaku diamankan di Mapolres Sinjai,” katanya.
Kedua pelajar itu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan serupa dimasa mendatang,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres Sinjai juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi perilaku berbahaya seperti freestyle motor di jalan raya.
“Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dalam berlalu lintas,” katanya.
Pawai Obor Sambut Detik-Detik Kemerdekaan RI ke-80 Tahun di Sinjai |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan di Desa Terasa Sinjai Tak Pernah Tersentuh Aspal |
![]() |
---|
Perjalanan Nursanti Divonis 31 Bulan Penjara, Eks Calon Bupati Sinjai Tipu Eks Bupati Mamasa Rp3,1 M |
![]() |
---|
Profil Nursanti Peraih 717 Suara Pilkada Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Usai Tipu eks Bupati Mamasa |
![]() |
---|
In Memorium Aswar Hasan: Selamat Jalan Sahabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.