CPNS 2024
Optimalisasi Formasi Kosong dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Isi Kebutuhan Belum Terpenuhi
Pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024, aturan Kemenpan RB tentang formasi yang kosong
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024.
Peserta yang kalah bersaing di formasinya masih punya peluang untuk lolos jadi PNS.
Jika ada formasi kosong, maka pelamar yang memiliki riwayat pendidikan yang sama bisa mengisi.
Seperti diketahui gelaran tes CPNS 2024 telah selesai.
Peserta telah bertempur di SKD dan SKB.
Jumat 20 Desember 2024 jadi hari terakhir pelaksanaan SKB CPNS 2024.
Para Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 hasil integrasi nilai SKD dan SKB bakal ikut optimalisasi Pengisian Formasi Kosong.
Namun perlu dicatat, Kode P/L-2 pada hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ini hanya diberikan kepada pelamar yang tidak lulus pada pilihan pertamanya.
Sebagai contoh, pelamar A melamar formasi jabatan tertentu di sebuah Puskesmas di wilayah domisilinya.
Ia tidak lulus pada pilihan tersebut namun ia mendapat kode P/L-2 pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diterangkan pelamar A diterima di formasi yang sama namun untuk instansi/lembaga yang berbeda.
Formasi tersebut sebelumnya kosong sehingga kemudian diisi oleh pelamar CPNS 2024 dengan kode P/L-2.
Hal itu sinkron dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 ada penjelasan terkait hal ini pada pasal 47.
Tertera pada ayat 5, pengisian formasi kosong atau belum terpenuhi akan dilakukan oleh instansi pusat.
Sistemnya yakni dengan melakukan perangkingan nilai diurutkan dari peringkat terbaik.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, instansi pemerintah bisa memenuhi formasi kebutuhan yang tidak terpenuhi namun harus dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Pelamar tersebut akan mengisi formasi yang dibutuhkan di unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.
Namun BKN menegaskan, seluruh keputusan terkait pengisian formasi kosong akan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 seperti disebutkan di atas.
Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.
Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:
1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi
Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi
Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.
Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
3. Jika jabatan masih kosong
Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.
Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes inteligensia umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
1. Lulusan cumlaude dan diaspora
Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
Nilai TIU: Paling rendah 85.
2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
Nilai TIU: Paling rendah 60.
Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.
(Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"
Sanksi Berat Menanti Ribuan CPNS Mundur |
![]() |
---|
Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur |
![]() |
---|
Lepas Gaji Rp3 Jutaan, Ini Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Lokasi Penempatan Jauh |
![]() |
---|
1.976 CPNS 2024 Mundur, Calon Dosen Kemendiktisaintek Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.