Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Optimalisasi Formasi Kosong dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Isi Kebutuhan Belum Terpenuhi

Pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024, aturan Kemenpan RB tentang formasi yang kosong

Editor: Ari Maryadi
Humas BKN
Para peserta test CPNS lingkup BNPB - Resmi dari Menpan RB, Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 bisa ikut Optimaisasi Pegisian formasi Kosong. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

Peserta yang kalah bersaing di formasinya masih punya peluang untuk lolos jadi PNS.

Jika ada formasi kosong, maka pelamar yang memiliki riwayat pendidikan yang sama bisa mengisi.

Seperti diketahui gelaran tes CPNS 2024 telah selesai.

Peserta telah bertempur di SKD dan SKB.

Jumat 20 Desember 2024 jadi hari terakhir pelaksanaan SKB CPNS 2024.

Para Pelamar CPNS 2024 Kode P/L-2 hasil integrasi nilai SKD dan SKB bakal ikut optimalisasi Pengisian Formasi Kosong. 

Namun perlu dicatat, Kode P/L-2 pada hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ini hanya diberikan kepada pelamar yang tidak lulus pada pilihan pertamanya.

Sebagai contoh, pelamar A melamar formasi jabatan tertentu di sebuah Puskesmas di wilayah domisilinya.

Ia tidak lulus pada pilihan tersebut namun ia mendapat kode P/L-2 pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diterangkan pelamar A diterima di formasi yang sama namun untuk instansi/lembaga yang berbeda.

Formasi tersebut sebelumnya kosong sehingga kemudian diisi oleh pelamar CPNS 2024 dengan kode P/L-2.

Hal itu sinkron dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 ada penjelasan terkait hal ini pada pasal 47.

Tertera pada ayat 5, pengisian formasi kosong atau belum terpenuhi akan dilakukan oleh instansi pusat.

Sistemnya yakni dengan melakukan perangkingan nilai diurutkan dari peringkat terbaik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved