Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Peluang Pelamar Isi Formasi Kosong, Berikut Aturan Optimalisasi CPNS 2024

Pelamar punya peluang mengisi formasi kosong CPNS 2024 untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, berikut aturannya

Editor: Ari Maryadi
Kemenpan RB
Suasana tes CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pelamar punya peluang mengisi formasi kosong Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Hal itu diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Seperti diketahui sejumlah peserta baru saja selesai bertarung di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test atau SKB CAT.

Skor akhir sudah bisa dihitung setelah SKB CAT.

Bagi peserta yang gagal menempati peringkat atas, masih punya peluang mengisi formasi kosong.

Dalam seleksi CPNS 2024 ini, formasi terdiri dari kebutuhan umum, kebutuhan khusus seperti formasi lulusan terbaik atau cumlaude, formasi khusus penyandang disabilitas, dan formasi khusus putra-putri Papua, dan putra putri Kalimantan.

Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, merinci ketentuan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi.

Diktum ketiga puluh lima menjelaskan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan:

1. Jabatan kebutuhan umum belum terpenuhi 

Bagi jabatan pada kebutuhan umum, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Selain itu, pelamar yang mengisi jabatan kosong ini harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS terdiri dari dua kebutuhan.

Dua kebutuhan itu yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus sendiri terdiri atas putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

2. Jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi 

Jika jabatan kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Tidak hanya itu, pelamar yang mengisi juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

3. Jika jabatan masih kosong 

Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 

Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.

Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes inteligensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

1. Lulusan cumlaude dan diaspora

Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311

Nilai TIU: Paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286

Nilai TIU: Paling rendah 60.

Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kalah Ranking Disebut Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Kata BKN"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved