Sindikat Uang Palsu UIN
Kronologi Awal Temuan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Kapolda Sulsel: Masih Ada 3 DPO
Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Gowa mengatakan awal mula kasus ini dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, 17 Tersangka sindikat uang palsu diringkus polisi.
Awalnya Polres Gowa menangkap 15 tersangka dan bertambah 2, sehingga total tersangka menjadi 17 orang.
17 tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024)
Para tersangka ditampilkan mengenakan baju tahanan dan mereka telah diborgol.
Para tersangka ini dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian
"Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa," katanya
Selain itu, polisi juga menyita ratusan jenis barang bukti.
Mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya
Konfrensi pers ini dihadiri Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa.
Kemudian, Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis beserta wakil rektor, 1, 2 dan 3. Kemudian, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan perwakilan Bank Indonesia.(*)
Siapa 2 DPO Uang Palsu UIN Alauddin dan Apa Perannya? Ini Kata Kapolres AKBP Reonald Simanjuntak |
![]() |
---|
Alasan Kapolres Gowa Tahan Annar Sampetoding di Rutan Makassar, Andi Ibrahim Cs di Polres |
![]() |
---|
Hanya Annar Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Ditahan di Rutan Makassar, di Mana Andi Ibrahim Cs? |
![]() |
---|
Foto Annar Sampetoding di Blok B Mapenaling Rutan Makassar, Lebih Kurus Setelah 2 Hari Ditahan |
![]() |
---|
Kelebihan Blok B Mapenaling Rutan Makassar, Tempat Annar Sampetonding Otak Uang Palsu UIN Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.