Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Irjen Lotharia Latif Perwira Tinggi Tak Ditugaskan di Polri, Kini Anak Buah Menteri

Irjen Pol Drs H Lotharia Latif adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Irjen Pol Drs H Lotharia Latif adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. 

Selanjutnya, ia diangkat menjadi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 2017.

Pada 2019, Lotharia Latif kemudian diutus untuk menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Satu tahun kemudian, ia didapuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 2021, Lotharia lalu dimutasi menjadi Kapolda Maluku.

Barulah di tahun 2024 Irjen Lotharia Latif diangkat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Digugat anak buah

Saat menjabat sebagai Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif pernah digugat oleh anak buahnya yakni Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.

Johanes sendiri dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.

Menurut Irjen Lotharia Latif,  Johanes harus mengikuti dan patuh terhadap aturan internal Polri.

Latif menegaskan bahwa anggota polisi bisa dipecat meski tidak terlibat pidana.

Karena pada umumnya anggota yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat.

Oleh karena itu, kata Lotharia, tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikut aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," kata Lotharia, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Jenderal bintang 2 ini mengatakan memilih profesi sebagai anggota polisi untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved